Di Indonnesia, thrifting tidak diperbolehkan, karena tindakan impor pakaian bekas adalah hal yang dilarang.
Impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal karena melanggar peraturan perundangan.
”Oleh karena itulah harus dimusnahkan. Saya tegaskan kembali, impor barang bekas dilarang, termasuk pakaian. Apalagi jika dilakukan secara ilegal atau melalui penyelundupan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari Kompas.id (20/3/2023).
Aturan terkait thrifting ini tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sesuai dengan pasal 2 ayat 3 telah disampaikan bahwa impor pakaian bekas tak diperbolehkan. Adapun bunyi peraturan tersebut yakni:
"Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas".
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam lampiran peraturan tersebut, di mana rincian barang yang dilarang yakni: "Pakaian bekas dan barang bekas lainnya".
Sementara itu, dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah ditegaskan bahwa importir wajib untuk mengimpor barang dalam keadaan baru kecuali Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan lain.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah disampaikan ancaman mengenai tidak bolehnya ada impor pakaian bekas.
Jika melanggar, maka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta dengan hingga Rp 5 miliar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 111 peraturan tersebut yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Baca juga: Beberapa Lokasi Thrifting Ternama di Indonesia, Ada di Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.