Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Trifthing dan Kenapa Impor Baju Bekas Dilarang di Indonesia?

KOMPAS.com - Thrifting sedang jadi topik yang populer dalam beberapa hari terakhir. Hal itu setelah kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo bahwa thrifting atau jual beli pakaian impor adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Jokowi mengatakan, thrifting dilarang karena menurutnya impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil di tanah air. Sehingga bisnis impor pakaian bekas ini seharusnya ditelusuri dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul, dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu (thrifting) mengganggu industri tekstil di dalam negeri," ujar Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com, (15/3/2023).

Lantas apa itu thrifting, dan kenapa jual beli pakaian bekas impor ilegal di Indonesia?

Apa itu Thrifting

Thrifting adalah aktivitas berbelanja pakaian bekas. Selain itu, bagi sebagian orang thrifting menjadi alternatif berbelanja produk bermerek dengan harga miring.

Secara harafiah, trhrifting artinya adalah penghematan.

Dikutip dari Goodwillaz, thrifting merujuk hal-hal yang terkait berhemat seperti belanja di toko bekas, garage sale, pasar loak, atau di manapun Anda bisa menemukan barang bekas dengan harga diskon.

Di Indonesia, thrifting identik dengan kegiatan membeli pakaian bekas impor.

Barang-barang thrifting biasanya adalah barang yang disukai oleh pemiliknya, namun kondisinya masih baik dan masih bisa dipakai bagi pemilik baru.

Berburu barang bekas bagi banyak orang cukup menarik karena memberikan sensasi tersendiri.

Berburu barang bekas terkadang membuat seseorang bisa menemukan barang-barang menarik dengan kualitas yang masih baik secara tak terduga.

Selain itu barang-barang thrifting seringkali memiliki harga yang jauh lebih murah.

Di Indonnesia, thrifting tidak diperbolehkan, karena tindakan impor pakaian bekas adalah hal yang dilarang.

Impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal karena melanggar peraturan perundangan.

”Oleh karena itulah harus dimusnahkan. Saya tegaskan kembali, impor barang bekas dilarang, termasuk pakaian. Apalagi jika dilakukan secara ilegal atau melalui penyelundupan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari Kompas.id (20/3/2023).

Aturan terkait thrifting ini tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sesuai dengan pasal 2 ayat 3 telah disampaikan bahwa impor pakaian bekas tak diperbolehkan. Adapun bunyi peraturan tersebut yakni:

"Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas".

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam lampiran peraturan tersebut, di mana rincian barang yang dilarang yakni: "Pakaian bekas dan barang bekas lainnya".

Sementara itu, dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah ditegaskan bahwa importir wajib untuk mengimpor barang dalam keadaan baru kecuali Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan lain.

Sanksi jual beli pakaian bekas impor

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah disampaikan ancaman mengenai tidak bolehnya ada impor pakaian bekas.

Jika melanggar, maka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta dengan hingga Rp 5 miliar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 111 peraturan tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/21/210000165/apa-itu-trifthing-dan-kenapa-impor-baju-bekas-dilarang-di-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke