Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Kompas.com - 17/03/2023, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mandiri merupakan istilah yang biasa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Diketahui, BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi warga Indonesia. 

Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi semua penduduk Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa mendapatkan pengobatan dan pemeriksaan dengan gratis ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri?

Baca juga: Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara mudah yakni via online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Selengkapnya, cara untuk daftar BPJS Kesehatan Mandiri sebagaimana dikutip dari Kompas.com (9/3/2023) yakni sebagai berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
  2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  3. Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.
  5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya".
  7. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  8. Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
  9. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  10. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  11. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  12. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com