Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2023, Apa Isinya?

Kompas.com - 17/03/2023, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat berisi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2023.

Surat bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang bersifat sangat segera itu diterbitkan pada Selasa (14/3/2023).

Kompas.com mendapatkan link untuk mengunduh surat tersebut dari Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

Adapun berkas PDF surat Menpan-RB perihal pengadaan ASN 2023 dapat diunduh melalui laman Kemenpan-RB, https://www.menpan.go.id.


Baca juga: Sederet Fasilitas yang Diterima ASN ketika Pindah ke IKN pada 2024, Apa Saja?

Isi surat pengadaan ASN 2023

Surat Menpan-RB itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dituliskan, untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai?

Usulan kebutuhan ASN

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

1. Instansi pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
  2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
  3. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
  4. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  5. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
  6. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Giliran ASN Disdikbud NTT Masuk Pukul 05.30, Kemenpan-RB: Tidak Masalah Kalau Malah Meningkatkan Kinerja

2. Instansi daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  2. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
  3. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
  4. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  5. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: ASN di Indonesia Capai 4 Juta, Usia Terbanyak di Rentang 51-60 Tahun

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh;
  2. Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
  3. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
  4. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).

Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut PPPK Model Baru Bukan ASN, BKN: Sudah Jelas ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com