Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

Kompas.com - 17/03/2023, 08:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa perkara Kanjuruhan, pada Kamis (16/3/2023).

Diberitakan Kompas.com (16/3/2023), dua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, dua terdakwa yaitu Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad dalam sidang putusan Bambang Sidik.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan Wahyu Setyo.

Berperan sebagai hakim ketua dalam perkara tragedi Kanjuruhan, lantas, seperti apa sepak terjang hakim Abu Achmad Sidqi Amsya?

Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Korban Bertanya Sambil Menangis


Profil Abu Achmad Sidqi Amsya

Dikutip dari laman IKAHI, Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 November 1968.

Merujuk pada nomor induk pegawai (NIP), Abu Achmad diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada Maret 1996.

Saat ini, Abu Achmad tercatat menjabat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dilansir dari situs PN Surabaya, hakim ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).

Dia menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur.

Abu Achmad Sidqi Amsya beberapa kali bertugas di PN lain, termasuk PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun, dan PN Situbondo.

Bahkan, Abu Achmad sempat menjabat sebagai Ketua PN Situbondo sebelum akhirnya dimutasi menjadi hakim PN Surabaya Kelas 1 A.

Baca juga: Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika

Harta kekayaan Abu Achmad Sidqi Amsya

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (17/3/2023), Abu Achmad Sidqi Amsya melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 1,072 miliar pada 5 Januari 2023.

Pada laporan harta untuk periode 2022 tersebut, dia memasukkan empat sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di Sidoarjo dan tanah di Bogor menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 878 juta.

Hakim PN Surabaya ini juga memiliki dua buah sepeda motor dan satu buah mobil dengan total Rp 98,3 juta. Dia turut melaporkan harta bergerak lain senilai Rp 74,7 juta.

Adapun kas dan setara kas, Abu Achmad Sidqi Amsya melaporkan harta senilai Rp 21.587.744.

Dengan demikian, total harta kekayaan hakim ini mencapai Rp 1,072 miliar, tepatnya Rp 1.072.587.744.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com