Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Detik-detik Wanita Terobos Palang Pintu Nyaris Tertabrak Kereta di Cikampek

Kompas.com - 16/03/2023, 20:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Perjalanan KA tidak terganggu

Terkait peristiwa tertempernya KA Taksaka, Eva menyampaikan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Kendaraan yang digunakan wanita tersebut juga sudah  diamankan kepolisian

Pihaknya juga memastikan terkait insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api

"Tidak ada bagian sarana KA yang mengalami kerusakan," jelas Eva.

Ia juga mengatakan bahwa terlindasnya sepeda motor milik wanita yang menerobos palang di perlintasan Cikampek oleh KA Taksaka termasuk kecelakaan lalu lintas.

Sehingga kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum dan penanganannya atas peristiwa tersebut adalah tugas kepolisian.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Dipindah Tempat Duduknya, Ini Cerita dan Penjelasan KAI

Pelanggar diancam pidana

Lebih lanjut, Eva mengajak masyarakat agar berkendara sesuai aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Sebab faktor utama di balik kecelakaan di perlintasan adalah minimnya kesadaran pengendara terhadap aturan yang berlaku.

"Pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan yang berlaku untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah," ungkap Eva.

Ia menjelaskan, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara wajib berhenti di perlintasan sebidang antara jalan raya dan KA.

Mereka diwajibkan untuk berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau isyarat lain yang diberikan.

Pengendara juga diminta mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutur Eva.

Ia juga mengatakan, pengendara yang menerobos palang dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp 75 juta sesuai Pasal 296 UU Lalu Lintas.

"KAI Daop 1 Jakarta berharap agar para pengendara, saat akan melintas di perlintasan sebidang KA hendaknya berhati-hati, disiplin dengan menaati rambu-rambu yang ada," pungkas Eva.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Kejar dan Berusaha Masuk Kereta yang Sudah Berangkat dari Stasiun Tebing Tinggi, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com