Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beli Barang Melalui Ekspedisi Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak Saat Tiba di Indonesia, Bagaimana Perhitungannya?

Kompas.com - 14/03/2023, 20:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara menghitung pajak barang kiriman dari luar negeri

Nirwala menyampaikan, terkait dengan perhitungan pajak barang kiriman dari luar negeri, seperti berikut ini:

1. Berikut ini adalah cara peghitungan Bea Masuk:

  • Nilai pabean = Harga barang + ongkos kirim + asuransi (jika tidak ada 0,5 persen harga barang + ongkos kirim) x NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk/kurs).
  • Bea masuk = Tarif x Nilai pabean.

2. Semua barang kiriman dikenakan PPn sebesar 11 persen dengan penghitungan

  • PPn = 11 persen x (Nilai pabean + Bea Masuk).

3. PPh Dikenakan hanya untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 dollar AS dan barang dengan ketentuan tertentu (tekstil, tas, dan sepatu).

4. PPn BM Dikenakan untuk barang mewah sesuai ketentuan PPn BM dengan tarif 10-200 persen.

Selain Bea Masuk dan PDRI yang dipungut oleh Bea Cukai, terdapat biaya pengiriman dari Perusahaan Jasa Titipan atau perusahaan ekspedisi yang meliputi:

  • Biaya Pengepakan
  • Biaya Administrasi Pos
  • Biaya Handling
  • Biaya Penyimpanan

"Pemilik barang dapat mengetahui perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore," katanya lagi.

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com