Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Eks Napi Korupsi Tasdi Disebut Jadi Staf Ahli Mensos Risma, Apa Kata Kemensos?

Kompas.com - 13/03/2023, 19:15 WIB

KOMPAS.com - Unggahan bingkai foto yang menampilkan foto eks narapidana (napi) kasus korupsi, Tasdi diangkat sebagai staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini ramai di media sosial.

Bingkai foto itu salah satunya diunggah akun Facebook ini pada Jumat (10/3/2023).

"Hanya di Indonesia mantan narapidana dijadikan pejabat, banyak yang seperti ini. Ini soal moralitas," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun.

Narasi yang menyebutkan Tasdi diangkat menjadi staf ahli Mensos juga dibagikan akun Facebook ini, Senin (13/3/2023).

"Pak Tasdi itu kesayangannya si mbok..Jadi jangan heran kalau walau pernah jadi maling dia diangkat jadi stafsus men sok sial," tulis pemilik akun.

Sebagai informasi, Tasdi adalah politikus PDI-P sekaligus eks Bupati Purbalingga (2016-2021). Dia pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi.

Dikutip dari Kompas.com (6/2/2019), Tasdi divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai bupati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jawa Tengah, 6 Februari 2019.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Sosial (Kemensos)?

Baca juga: Ramai soal Risma Ancam Pindahkan Pegawai ke Papua, Ini Penjelasan Kemensos RI

Penjelasan Kemensos

Kemensos buka suara ihwal kabar beredar yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi, Tasdi ditunjuk sebagai staf khusus Mensos Tri Rismaharini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos) Roma Uli Jaya Sinaga tak menampik atau membenarkan kabar itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+