Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karut-marut Seleksi PPPK Guru 2022...

Kompas.com - 09/03/2023, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Ribuan guru kini harus menerima nasib setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan penempatan guru pelamar P1.

Kategori P1 tersebut adalah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru 2021 yang lulus passing grade atau memperoleh nilai di ambang batas.

Hal ini dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1, sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2021.

Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 di seleksi PPPK Guru 2022.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Berikut 2 Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022


Bukti sengkarut seleksi PPPK Guru

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, pembatalan tersebut mempertegas adanya karut-marut seleksi PPPK Guru sejak 2021.

"Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan semakin mengonfirmasi rangkaian karut-marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak 2021," kata Unifah dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

PGRI sebelumnya juga telah mendengar curhatan ribuan guru tersebut dalam Forum Aspirasi Guru Indonesia pada Selasa (7/3/2023).

Unifah menuturkan, guru tidak menerima informasi atau alasan yang jelas terkait pembatalan itu.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Tangkapan layar laman pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022.gurupppk.kemdikbud.go.id Tangkapan layar laman pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022.

Selain itu, proses sanggah yang disebutkan juga ternyata bukan sanggahan dari guru, melainkan verifikasi dan validasi internal penyelenggara.

Secara obyektif, ia mengatakan para guru pelamar P1 telah dinyatakan lolos passing grade dan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian.

Berdasarkan janji pemerintah, mereka yang lulus passing grade akan langsung mendapatkan penempatan.

Baca juga: Apa Maksud P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022 dan Bagaimana Aturannya?

Pihaknya pun mendesak Kemendikbud Ristek agar mengirimkan pemberitahuan kepada akun SSCASN masing-masing guru terkait kriteria dan poin apa saja yang belum terpenuhi.

"Apabila 3.043 guru pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun," ujarnya.

Untuk itu, Unifah meminta agar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan GTK) Nunuk Suryani untuk mencabut surat pembatalan itu.

Ia juga berharap agar Dirjen GTK turun langsung untuk menjelaskan secara terbuka terkait keputusan pembatalan yang merugikan ribuan guru ini.

Baca juga: Cek Daftar Nama 3.043 Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru yang Batal Ditempatkan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com