4. Menyusun petunjuk teknis mengenai standar dan prosedur pengangkatan.
5. Membentuk sistem informasi yang akurat terkait tata pengelolaan administrasi pengangkatan, penetapan, pemberhentian, dan evaluasi kinerja Dewas/Dekom BUMN.
6. Melakukan evaluasi terhadap sistem kerja tim penilai, jajaran Sesmen, dan/atau jajaran Deputi Kementerian BUMN yang melakukan proses penjaringan hingga pengangkatan Dewas/Dekom BUMN yang tidak sesuai prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Yeka juga menyatakan ada potensi mal-administrasi saat rekrutmen komisaris BUMN sehingga menyebabkan muncul pejabat rangkap jabatan.
Kondisi ini sarat akan adanya konflik kepentingan, diskriminasi, serta tindakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.