KOMPAS.com - Polisi resmi menaikan status AG (15) menjadi pelaku dalam kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D (17) anak dari pengurus GP Ansor.
Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: 3 Orang dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Ancaman Hukumannya
Hengki Haryadi menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.
Namun meskipun sudah menjadi pelaku, tidak dijelaskan secara pasti apakah AG akan ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.
Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.
Ahli hukum pidana yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menyampaikan, dalam kasus AG (15), dia sudah bisa dijatuhi hukuman pidana. Hal ini sesuai dengan di UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Bisa, hal ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan anak yang dapat dijatuhi pidana, yaitu apabila anak sudah berumur 14-18 tahun. Sedangkan untuk anak yang berusia di atas 18 tahun, maka sudah dewasa atau tidak memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 lagi.
"Tapi ada sanksi alternatif di samping pidana, yaitu sanksi tindakan (treatment)," ungkapnya.
Iksan menjelaskan beberapa sanksi tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak meliputi:
Ia mengatakan, AG (15) bisa saja ditahan jika selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan) polisi memiliki cukup alasan untuk menahannya.
"Bisa saja ditahan, jika dikhawatirkan pelaku AG itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidananya kembali," tambahnya.