Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji dan Tunjangan?

Kompas.com - 02/03/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa Rafael telah diberhentikan dari jabatannya.

Oleh sebab itu, Rafael tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan kinerja.

"Mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 11 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Pakai Nominee untuk Transaksi, Apa Itu?

Gaji dan tunjangan PNS DJP

Diketahui, PNS DJP berhak menerima gaji dan tunjangan yang nilainya berbeda-beda dihitung dari masa kerja dan pencapaian.

Gaji PNS DJP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut daftar gaji PNS DJP dari golongan terendah sampai teratas:

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
  • Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
  • Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
  • Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya

Selain itu, PNS DJP juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP.

Berikut daftar tukin yang diterima PNS DJP:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000.
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000.
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000.
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000.
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000.
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000.
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000.
  • Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000.
  • Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875.
  • Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550.
  • Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600.
  • Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762.
  • Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600.
  • Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937.
  • Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812.
  • Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750.
  • Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562.
  • Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250.
  • Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500.
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375.
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875.
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com