Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa Rafael telah diberhentikan dari jabatannya.
Oleh sebab itu, Rafael tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan kinerja.
"Mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 11 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Pakai Nominee untuk Transaksi, Apa Itu?
Diketahui, PNS DJP berhak menerima gaji dan tunjangan yang nilainya berbeda-beda dihitung dari masa kerja dan pencapaian.
Gaji PNS DJP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut daftar gaji PNS DJP dari golongan terendah sampai teratas:
- Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
- Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
- Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya
Selain itu, PNS DJP juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP.
Berikut daftar tukin yang diterima PNS DJP:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000.
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000.
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000.
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000.
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000.
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000.
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000.
- Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000.
- Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875.
- Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550.
- Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600.
- Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762.
- Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600.
- Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937.
- Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812.
- Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750.
- Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562.
- Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250.
- Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500.
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375.
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875.
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.