Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Kembali Normal, Berikut Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Kompas.com - 02/03/2023, 18:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuota haji 2023 resmi ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Tahun ini, kuota haji Indonesia kembali normal setelah pada tahun-tahun sebelumnya berkurang karena pandemi Covid-19.

Tercatat pada 2021, Indonesia hanya mendapatkan 60.000 kuota haji. Sementara pada 2022, kuota mulai meningkat menjadi 100.051 jemaah.

Penurunan jumlah kuota membuat estimasi keberangkatan haji mengalami kemunduran.

Namun kini, setelah berangsur normal, estimasi keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pun kembali ke antrean semula.

Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?

Lantas, bagaimana cara cek estimasi keberangkatan haji?


Baca juga: Melihat Perbandingan Pengelolaan Dana Haji Indonesia dan Malaysia...

Cara cek estimasi keberangkatan haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan, perkiraan keberangkatan dapat dilihat secara online.

"Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya," ujarnya, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Hilman mengatakan, layanan online tersebut memudahkan calon jemaah mengecek estimasi keberangkatan masing-masing.

Penghitungan estimasi sendiri didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

Oleh karena itu, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada 2022 karena kuota saat itu hanya sekitar 46 persen.

Baca juga: Mengenal Gelang Haji yang Dipakai Jemaah Haji Indonesia

Adapun untuk mengecek estimasi keberangkatan, calon jemaah bisa melakukannya melalui dua cara, yakni:

  1. Melalui aplikasi Pusaka
  2. Melalui aplikasi Pintar

Berikut penjabarannya:

1. Melalui aplikasi Pusaka

Cara pertama untuk cek perkiraan keberangkatan haji adalah dengan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama.

Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com