- Unduh dan instal aplikasi Pusaka di Play Store maupun App Store
- Buka aplikasi Pusaka
- Pilih menu "Islam"
- Buka menu "Layanan Haji & Umrah", kemudian pilih "Estimasi Keberangkatan"
- Selanjutnya, masukkan momor porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".
Nomor porsi sendiri berupa 10 deret angka dan dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kabupaten/kota pada saat jemaah mendaftar.
Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi, termasuk perkiraan berangkat pada tahun Masehi dan Hijriah.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Berapa Besarannya?
2. Melalui aplikasi Haji Pintar
Selain Pusaka, calon jemaah bisa juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Haji Pintar. Berikut caranya:
- Unduh dan instal aplikasi aplikasi Haji Pintar di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik menu "Informasi Jemaah Haji"
- Selanjutnya, pilih menu "Estimasi Keberangkatan"
- Masukkan nomor porsi haji
- Terakhir, klik opsi "Cari", dan halaman akan memuat perkiraan waktu keberangkatan jemaah.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah
Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, kuota haji tahun ini resmi ditetapkan.
Dari 203.320 kuota haji reguler, Kemenag kembali membagi sesuai masing-masing provinsi, dengan rincian:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Jambi: 2.909
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- DI Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Sulawesi Utara: 713
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Papua: 1.076
- Bangka Belitung: 1.065
- Banten: 9.461
- Gorontalo: 978
- Maluku Utara: 1.076
- Kepulauan Riau: 1.291
- Sulawesi Barat: 1.453
- Papua Barat: 723
- Kalimantan Utara: 416.
Baca juga: Apakah Calon Jemaah Haji yang Sudah Melakukan Pelunasan Tahun-tahun Sebelumnya Dikenakan Tarif Terbaru?
Prioritas jemaah haji
Dok. kementerian Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, kuota per provinsi tersebut kembali dibagi ke dalam kuota kabupaten/kota.
Kuota kabupaten/kota nantinya ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu masing-masing daerah.
Menurut Yaqut, apabila masih ada sisa kuota haji provinsi hingga akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," tandasnya.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.