KOMPAS.com - Kuota haji 2023 resmi ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Tahun ini, kuota haji Indonesia kembali normal setelah pada tahun-tahun sebelumnya berkurang karena pandemi Covid-19.
Tercatat pada 2021, Indonesia hanya mendapatkan 60.000 kuota haji. Sementara pada 2022, kuota mulai meningkat menjadi 100.051 jemaah.
Penurunan jumlah kuota membuat estimasi keberangkatan haji mengalami kemunduran.
Namun kini, setelah berangsur normal, estimasi keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pun kembali ke antrean semula.
Lantas, bagaimana cara cek estimasi keberangkatan haji?
Cara cek estimasi keberangkatan haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan, perkiraan keberangkatan dapat dilihat secara online.
"Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya," ujarnya, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Hilman mengatakan, layanan online tersebut memudahkan calon jemaah mengecek estimasi keberangkatan masing-masing.
Penghitungan estimasi sendiri didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
Oleh karena itu, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada 2022 karena kuota saat itu hanya sekitar 46 persen.
Adapun untuk mengecek estimasi keberangkatan, calon jemaah bisa melakukannya melalui dua cara, yakni:
Berikut penjabarannya:
1. Melalui aplikasi Pusaka
Cara pertama untuk cek perkiraan keberangkatan haji adalah dengan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama.
Berikut langkah-langkahnya:
Nomor porsi sendiri berupa 10 deret angka dan dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kabupaten/kota pada saat jemaah mendaftar.
Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi, termasuk perkiraan berangkat pada tahun Masehi dan Hijriah.
2. Melalui aplikasi Haji Pintar
Selain Pusaka, calon jemaah bisa juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Haji Pintar. Berikut caranya:
Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, kuota haji tahun ini resmi ditetapkan.
Dari 203.320 kuota haji reguler, Kemenag kembali membagi sesuai masing-masing provinsi, dengan rincian:
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, kuota per provinsi tersebut kembali dibagi ke dalam kuota kabupaten/kota.
Kuota kabupaten/kota nantinya ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu masing-masing daerah.
Menurut Yaqut, apabila masih ada sisa kuota haji provinsi hingga akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," tandasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/02/180500065/kuota-kembali-normal-berikut-cara-cek-estimasi-keberangkatan-haji