Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Petugas, Berikut Kronologi Penangkapan Pencuri Rel Kereta Api di Serang

Kompas.com - 21/02/2023, 09:16 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Petugas kereta api yang tergabung dalam Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan kepolisian menangkap pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Senin (20/2/2023) dini hari.

Pelaku berinisial S (49), warga sipil asal Link. Tegal Tong, Citangkil.

"(Saat ini) posisi sudah ditahan," kata Eva, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Video Viral Toilet di Kereta Tanpa Tadah, Air dan Kotoran Langsung Turun ke Rel, Apakah di Indonesia?

S langsung diamankan ke Polsek Kasemen, Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam aksinya, tersangka menyasar rel kereta api berukuran 2 meter sebanyak 20 batang yang terletak di area terbuka.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara


Kronologi penangkapan

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang tengah berpatroli di sekitar area tersebut.

"Kronologi kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA," terang Eva.

Petugas kemudian menghampiri pekerja dan mengecek kelengkapannya.

Ternyata, pekerja tersebut tidak memiliki dokumen pekerjaan yang lengkap.

Baca juga: Curi Besi Rel Kereta, Anggota Polisi dan TNI di Sumut Ditangkap Polisi

ilustrasi rel kereta apiDok HUMASDA 5 PURWOKERTO ilustrasi rel kereta api

Anggota Patroli kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

"Melalui koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," lanjut Eva.

Berdasarkan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: Viral, Video Mobil Mogok di Tengah Rel Tertabrak Kereta hingga Terseret, Ini Kata KAI

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Eva mengaku, pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA, termasuk rel kereta api.

Halaman:

Terkini Lainnya

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com