KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di 15 rumah sakit di Indonesia.
Uji coba ini dilakukan sebelum nantinya akan diterapkan secara total di seluruh rumah sakit Indonesia pada 2025.
Nantinya dengan penerapan KRIS, maka kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti nadia Tarmizi mengatakan, hingga belum ada tambahan rumah sakit yang diujicobakan KRIS JKN.
"Saat ini belum ada rencana (tambahan rumah sakit)," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
15 rumah sakit uji coba KRIS
Berikut daftar rumah sakit yang diujicobakan untuk program KRIS JKN:
- RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
- RS Dr Johannes Leimena Ambon
- RSUP Surakarta (Kelas C)
- RS Dr Abdullah Palembang
- RSUP Kariadi Semarang
- RSUP Dr Sardjito Sleman
- RSUP Soedarso Pontianak
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
- RS Santosa Kopo Bandung
- RS Santosa Central Bandung
- RS Awal Bros Batam
- RS Al Islam Bandung
- RS Ananda Babelan Bekasi
- RS Edelweis Bandung
Baca juga: Kemenkes: Ada Penambahan 4 Kasus Omicron Kraken, Totalnya Jadi 6
Kriteria KRIS
Diberitakan Kompas.com, kelas rawat inap standar minimal harus memenuhi sembilan kriteria berikut, yakni:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
- Outlet oksigen
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Protes RUU Kesehatan Bikin Lembaganya Tanggung Jawab ke Kemenkes