Hotman pun menanggapi permintaan tersebut. Ia bersedia membantu keluarga Suparman membawa kasus ini ke polisi melaui jalur hukum.
“Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang, atas kejadian jari bayi perempuannya yang hampir putus atau putus, karena ulah perawat di rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya. Proses hukum sedang berlangsung dan juga tanggung jawab dari rumah sakit,” ujar Hotman melalui akun Instagram miliknya.
Baca juga: 4 Bahaya Diabetes Gestasional bagi Ibu Hamil dan Bayi
Ia menyebut perbuatan oknum perawat yang membuat AR kehilangan jari kelingking melanggar Pasal 360 KUHP.
Pasal tersebut menyebut barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Keluarga bayi AR kemudian diwakili kuasa hukum Titis Rachmawati.
Baca juga: Viral, Foto Bayi Dikerokin, Berbahayakah? Ini Penjelasan Dokter...
Atas kelalaian yang dilakukan perawat itu, pihak RS Muhammadiyah Palembang memberikan ganti rugi dengan meningkatkan ruang rawat korban dari ruang kelas III ke VIP.
Selain itu, Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menyebutkan, pihaknya telah melakukan tindakan operasi untuk menyambung kembali jari kelingking AR.
Operasi yang dilakukan Jumat (10/2/2023) ia anggap sukses dan korban masih menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Suparman yang membuka perban anaknya justru menemukan kelingkung itu justru mengalami pembusukan setelah operasi penyambungan.
"Daging jari yang putus membusuk, akibatnya AR tidak memiliki kuku dan dipastikan cacat permanen,” kata kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, operasi penyambungan yang dilakukan pihak rumah sakit dinilai gagal.
Baca juga: Ramai soal Bayi Diberi Minuman Kopi Saset, Dokter Anak Ungkap Bahayanya
Jajaran Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan DN, perawat di RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2023) meski belum ditahan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, pihaknya akan melihat kondisi psikologis DN dahulu.
Usai gelar perkara, polisi akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.