KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/2/2023), KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).
Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.
Lantas, apakah KTP digital akan diwajibkan bagi semua penduduk?
Baca juga: Ramai soal Plastik KTP Terkelupas hingga Data Hilang, Bisakah Diganti?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.
"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia.
Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.
Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.
Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.
Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.
Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.
Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk. Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak.
Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ungkap Zudan.
"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.