Dosen di Universitas Trisakti ini menerangkan, masyarakat dapat menagih utang melalui pengadilan agar terhindar dari perkara yang terjadi pada Dian.
Sebelum dibawa pengadilan, kata Abdul, penagih utang bisa memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada pengutang untuk melunasi.
Teguran atau yang biasa disebut sebagai somasi ini bertujuan memberikan peringatan kepada orang yang berutang sebelum digugat ke pengadilan.
Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya
Jika terdapat barang jaminan dalam perjanjian utang-piutang, maka penagih bisa meminta kuasa dari yang berutang untuk menjualnya sebagai ganti pembayaran utang.
"Jika tidak diberikan, itu artinya ada sengketa. Debitur (pengutang) tidak mau bayar, maka dibawa ke pengadilan untuk digugat atau dieksekusi," jelas Abdul.
Setelah melalui proses peradilan, selanjutnya harta benda milik pengutang bisa dilelang oleh pengadilan.
"Hasil lelangnya oleh pengadilan akan digunakan untuk membayar utangnya pada kreditur," pungkasnya.
Baca juga: Apa Itu Somasi? Ini Pihak yang Berhak Melayangkan Somasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.