Fajar mengatakan uang yang dicorat-coret tersebut dapat ditukarkan ke perbankan dengan syarat tertentu.
"Dapat ditukarkan ke perbankan selama tahun emisinya masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran," terang Fajar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan ketentuan, Bank Indonesia hanya menerima penukaran jenis uang rusak dan atau uang cacat. Dua kategori uang ini bisa ditukarkan selama tahun emisinya masih berlaku.
Uang rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Sementara uang cacat adalah uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Syarat lengkap penukaran uang bisa dilihat di sini.
Baca juga: Viral, Video Babinsa Terima Amplop Berlogo Kemenhan Berisi Uang Rp 1 Juta, Bagaimana Penjelasannya?
Berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mencoret-coret uang merupakan tindakan yang dilarang.
"(Tindakan) seperti ini (mencorat-coret uang) dilarang karena merupakan tindakan mengubah dan merusak Rupiah," tandas Fajar.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.