Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Solar Wajib via My Pertamina, Ini Perincian Pembatasan Kuotanya

Kompas.com - 06/02/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/2/2023), Pertamina akan memperluas penerapan uji coba beli solar dengan daftar MyPertamina.

Penerapan uji coba beli solar dengan mendaftar di MyPertamina itu bakal dilakukan di 13 kabupaten/kota.

Sebelumnya, sebanyak 193 kota/kabupaten di Indonesia sudah menerapkan uji coba beli solar menggunakan QR Code MyPertamina.

Distribusi BBM subsidi

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, perluasan daerah uji coba dilakukan sesuai dengan kesiapan wilayah tersebut.

"Penambahan daerah memang disesuaikan dengan tahapan dan kesiapan (di daerah)," ucapnya, dikutip dari Kontan.

Menurut Irto, perluasan pembelian solar dengan MyPertamina ini bertujuan agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor.

Sebab, hingga kini masih ada potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan Pertalite dan solar subsidi.

Perluasan daerah uji coba subsisi tepat MyPertamina juga pernah dilakukan secara bertahap, pada 26 Desember 2022, 26 Januari 2023, 30 Januari, dan 6 Februari.

Baca juga: Beli Solar Wajib Subsidi Tepat MyPertamina Per 6 Februari: Cara Daftar, Kuota Harian, dan Wilayahnya

Batas kuota pembelian solar harian

Selain menerapkan uji coba beli solar dengan daftar MyPertamina, Pertamina juga menerapkan batas kuota pembelian solar harian, baik bagi yang telah memiliki QR Code maupun belum.

Aturan batas kuota pembelian solar harian tiu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, antara lain:

  • Kendaraan pribadi roda empat: Maksimal 60 liter per hari
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat: maksimal 80 liter per hari untuk
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan yang belum memiliki QR Code: maksimal 20 liter per hari.

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Beli Solar Wajib Daftar MyPertamina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com