KOMPAS.com - Sidang vonis atau putusan terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung dua pekan ke depan.
Kelima terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istri Sambo atau Putri Candrawathi, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Serta, dua terdakwa yang merupakan anggota Polri, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Melalui sidang vonis, Ferdy Sambo dkk akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang vonis adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka dan dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Lantas, kapan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk?
Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?
Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menjadwalkan sidang putusan untuk lima terdakwa.
Berikut jadwal sidang putusan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya:
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.
"Betul," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?