Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengubah kabin menjadi kasur sudah menyalahi konsep keselamatan dalam berkendara.
“Berdasarkan fakta dan tes yang dilakukan sebelumnya, segala sesuatu yang tidak terikat dalam kendaraan saat kendaraan tersebut mengalami benturan, terbalik, ataupun tertabrak, maka obyek yang tidak terikat tersebut akan bergerak dengan kecepatan saat tabrakan,” ujar Jusri kepada Kompas.com.
Jusri melanjutkan, misalkan terjadi kecelakaan dan mobil melaju dengan kecepatan 100 km per jam (kpj), obyek di belakang yang tidak memakai sabuk pengaman juga akan melesat dalam kecepatan 100 kpj.
“Bayangkan jika itu anak kecil, terbang dengan kecepatan seperti itu dapat memecahkan kepala saat dia menabrak tiang atau kaca,” katanya.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai, Ini Kata KCI hingga Kemenhub
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono, mengatakan bahwa menggelar kasur di kabin mobil diperbolehkan hanya jika kendaraan dalam keadaan berhenti dan beristirahat.
"Bahkan seharusnya semua penumpang mobil harus memakai seat belt dan posisi di masing-masing kursi. Banyak kasus kecelakaan di jalan tol penumpang terhempas ke luar karena tidak menggunakan seat belt," tuturnya saat dihubungi Kompas pada Minggu (29/1/2023).
Ia menambahkan alasan kenapa saat terjadi kecelakaan pada umumnya mereka yang selamat adalah yang duduk di kursi depan Karena umumnya mereka menggunakan seat belt dan di mobil kelas menengah keatas juga tersedia airbag.
Dengan demikian, sangat tidak disarankan menggelar kasur atau menjadikan kabin mobil sebagai tempat tidur berjalan saat perjalanan jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.