"Artinya UU KUHP baru berlaku ke depan sesuai ketentuan penutup RUU KUHP akan berlaku setelah tiga tahun diundangkan tidak berlaku sekarang," jelas Agus.
Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun
Agus menambahkan, tuntutan seumur hidup yang diberikan oleh JPU kepada Sambo kurang tepat.
Tuntutan yang tepat bagi mantan periwra tinggi Polri tersebut adalah hukuman mati, menurut Agus.
Ia beralasan, Sambo layak dihukum mati lantaran terbukti membunuh secara berencana, merusak citra Polri, melakukan kebohongan publik, bertele-tele, dan dilakukan pejabat penegak moral Divpropam Polri.
"Tapi (persidangan) belum berakhir. Ini masih proses. 'Kan baru tuntutan JPU, kita tunggu vonis hakim bisa saja vonis hakim hukuman Sambo diperberat," pungkas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.