Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Uang Robek dan Rusak karena Tercuci, Bisakah Ditukar?

Kompas.com - 19/01/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto uang kertas Rp 100.000 rusak karena tidak sengaja tercuci, ramai di media sosial.

Unggahan yang dibuat oleh akun Twitter ini pada Rabu (18/1/2023) sore, memperlihatkan dua uang Rupiah kertas dengan nilai berbeda.

Pertama, uang pecahan Rp 50.000 yang tampak utuh tetapi lecek, serta pecahan Rp 100.000 dengan kondisi rusak dan robek.

"Min minta tolong pendapatnya dong ke followers-nya. Kalau uang rusak kecuci gini bisa ditukar gak ya? Meski jumlah tak seberapa nyesel banget ini min. Kenapa gak yang biru aja yang robek yaw," tulis pengguna.

Hingga Kamis (19/1/2023) pagi, unggahan foto itu telah dilihat lebih dari 103.000 kali dan disukai lebih dari 214 kali pengguna Twitter.

Lantas, bisakah menukarkan uang robek atau rusak karena tak sengaja dicuci?

Baca juga: Berkaca Kasus Gunting Uang Kertas di Surabaya, Apa Saja Larangan pada Uang Rupiah?


Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, uang yang robek atau rusak dapat ditukarkan ke BI.

"Silakan dibawa ke Bank Indonesia," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Kendati begitu, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Junanto menerangkan, terdapat beberapa ketentuan atau syarat uang rusak yang bisa diterima dan ditukarkan.

"Ada beberapa syarat uang rusak dapat ditukarkan di Bank Indonesia," ungkapnya.

Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian masih dapat diketahui atau dikenali, dengan ketentuan:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila memenuhi syarat tersebut, maka BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama.

Namun, apabila fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Terkait kondisi pecahan Rp 100.000 yang robek seperti dalam twit, Junanto pun mengatakan perlu pemeriksaan di BI.

"Untuk itu perlu dilihat langsung karena ada alat pengukurannya. Saya tidak bisa lihat hanya dari gambar twit," kata Junanto.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Uang Baru Rp 10.000 Bernomor Seri Unik W118UUUUU, Pengunggah Akui Editan

Cara menukarkan uang rusak

Berikut cara menukarkan uang rusak di BI atau bank umum, dikutip dari Kompas.com (21/11/2020):

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Penukaran uang rusak juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.

Dilansir dari laman BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:

  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan
  • Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
  • Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun waktu penukaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat dengan rincian pilihan waktu:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com