KOMPAS.com - Seorang warga Surabaya, Rochmad Hidayat harus menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta setelah aksinya menggunting uang kertas Rp 32 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap, Rochmad melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Aksi ini bermula ketika Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
Kemudian, ia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.
Dari pengalaman itu, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.
Pihak bank mendeteksi aksi tersebut setelah menerima laporan dari seorang nasabah yang mengoperasikan ATM.
Agar tidak bernasib sama dengan Rochmad, apa saja larangan-larangan terkait uang rupiah?
Baca juga: Viral, Foto Uang Baru Rp 10.000 dengan Nomor Seri Unik W118UUUUU, Bank Indonesia Bilang Begini
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan aktivitas terkait mata uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27.
Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.