KOMPAS.com - Pertanyaan seputar karyawan swasta apakah ikut melaksanakan cuti bersama atau tidak sempat ramai di media sosial.
Pertanyaan tersebut salah satunya diajukan oleh akun Twitter ini pada Selasa (17/1/2023).
Twit juga disertai penggalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
"sebenernya perusahaan wajib libur gak si kl cuti bersama?" tanya pengunggah.
Pemerintah sebelumnya telah menentukan cuti bersama tahun baru Imlek jatuh pada Senin, 22 Januari 2023.
Cuti bersama ini berselang satu hari dari tanggal perayaan Imlek, yakni Minggu, 22 Januari 2023.
Ketentuan mengenai cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB).
Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah kepada aparatur sipil negara atau ASN.
Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah perusahaan wajib meliburkan pegawai saat cuti bersama?
Baca juga: Apakah Ada Cuti Bersama Imlek 2023?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan cuti bersama diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujar Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.