Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Perusahaan Meliburkan Karyawan Saat Cuti Bersama? Cek Aturannya

Kompas.com - 18/01/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.

Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.

"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.

Baca juga: Apa Arti Gong Xi Fa Cai yang Sering Jadi Ucapan Imlek?

Hari libur dan cuti bersama 2023

Merujuk SKB 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan total libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Berikut daftar hari libur nasional 2023:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2023
  • 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni : Hari Raya Waisak
  • 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama 2023, akan jatuh pada:

  • 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni : Hari Raya Waisak
  • 26 Desember : Hari Raya Natal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com