Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Kompas.com - 17/01/2023, 11:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam tuntutannya itu, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," tutur jaksa, dikutip dari Kompas.com (16/1/2023).

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Ricky Rizal.

Lantas, mengapa keduanya mendapat tuntutan yang sama?

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf


Alasan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara usai dinilai secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pembunuhan itu direncanakannya bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Kuat terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang lain sehingga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Jaksa juga memaparkan 3 hal yang memberatkan perbuatan Kuat dalam perkara ini.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.

Pertama, adalah sikap Kuat selama di persidangan yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Kuat juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Sikapnya tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kendati demikian, dikutip dari Kompas.com (17/1/2023), Jaksa menyampaikan sederet hal yang dinilai meringankan tuntutan Kuat.

Menurut Jaksa, Kuat selama ini tidak pernah melanggar hukum. Dia juga dinilai sopan selama persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, Jaksa juga mengatakan bahwa Kuat tidak memiliki motivasi pribadi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com