Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema

Kompas.com - 16/01/2023, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023).

Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan lebih dari 600 luka-luka. 

Kelima terdakwa yang disidang tersebut yakni Abdul Hris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan), bekas security officer Suko Sutriso, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Baca juga: Alasan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Daring: Menyangkut Kelompok Suporter Fanatik

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 setelah terjadinya pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Insiden kematian itu diduga dipicu penembakan gas air mata oleh petugas keamanan ke tribun penonotn yang berujung kericuhan dan kerusuhan. 

Dikutip dari laman Kompas.id, tersangka Akhmad Hadian Lukita yang merupakan bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru saat ini belum bisa disidangkan karena berkas perkara belum lengkap dan masih dalam penanganan Polda Jatim.

Sidang digelar daring dan terbatas

Sidang Tragedi kanjuruhan digelar secara terbatas dan tidak disiarkan secara langsung. Hal ini membuat sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyayangkan hal tersebut.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, mengatakan, banyak korban yang ingin bisa mengakses jalannya sidang.

Namun mereka terkendala dengan kebijakan pihak pengadilan yang meniadakan adanya siaran langsung.

Di sisi lain, kapasitas ruang sidang terbatas dengan hanya menampung sebanyak 20 pengunjung dan diprioritaskan untuk keluarga korban yang berkepentingan.

Pihak pengadilan membolehkan pihak media massa untuk meliput, akan tetapi tak ada siaran langsung.

”Kami bisa memahami jika ruang sidang terbatas kapasitasnya sehingga tidak semua bisa hadir. Setidaknya, yang berkepentingan dalam peristiwa ini ada 135 keluarga dan ratusan korban luka. Mereka inilah orang yang berkepentingan,” kata Anjar. 

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring, Aremania: Kami Tetap Berangkat ke Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com