Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema

Kompas.com - 16/01/2023, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023).

Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan lebih dari 600 luka-luka. 

Kelima terdakwa yang disidang tersebut yakni Abdul Hris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan), bekas security officer Suko Sutriso, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Baca juga: Alasan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Daring: Menyangkut Kelompok Suporter Fanatik

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 setelah terjadinya pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Insiden kematian itu diduga dipicu penembakan gas air mata oleh petugas keamanan ke tribun penonotn yang berujung kericuhan dan kerusuhan. 

Dikutip dari laman Kompas.id, tersangka Akhmad Hadian Lukita yang merupakan bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru saat ini belum bisa disidangkan karena berkas perkara belum lengkap dan masih dalam penanganan Polda Jatim.

Sidang digelar daring dan terbatas

Sidang Tragedi kanjuruhan digelar secara terbatas dan tidak disiarkan secara langsung. Hal ini membuat sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyayangkan hal tersebut.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, mengatakan, banyak korban yang ingin bisa mengakses jalannya sidang.

Namun mereka terkendala dengan kebijakan pihak pengadilan yang meniadakan adanya siaran langsung.

Di sisi lain, kapasitas ruang sidang terbatas dengan hanya menampung sebanyak 20 pengunjung dan diprioritaskan untuk keluarga korban yang berkepentingan.

Pihak pengadilan membolehkan pihak media massa untuk meliput, akan tetapi tak ada siaran langsung.

”Kami bisa memahami jika ruang sidang terbatas kapasitasnya sehingga tidak semua bisa hadir. Setidaknya, yang berkepentingan dalam peristiwa ini ada 135 keluarga dan ratusan korban luka. Mereka inilah orang yang berkepentingan,” kata Anjar. 

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring, Aremania: Kami Tetap Berangkat ke Surabaya

 

Pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2023) pengamanan ketat dilakukan selama sidang Tragedi Kanjuruhan. Sejumlah polis ditempatkan di depan pintu PN Surabaya di Jalan Arjuno.

Selain itu disiapkan pula satu unit kendaraan water cannon polisi terparkir tepat di pintu masuk PN Surabaya. Ratusan polisi juga disiagakan di sejumlah titik pintu masuk Kota Surabaya.

Pihak keamanan disiagakan untuk mengamankan sejumlah titik pintu masuk Kota Surabaya guna mengantisipasi kedatangan suporter Aremania yang hendak menghadiri sidang atau menggelar unjuk rasa di depan PN Surabaya.

Sebanyak 150 personel polisi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan.

"Jika terbukti akan menuju ke PN Surabaya kita imbau untuk putar balik," kata Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono.

Suporter dilarang hadir

Demi alasan keamanan, polisi juga melarang kelompok suporter baik dari Bonek maupun Aremania untuk datang ke PN Surabaya saat sidang perkara Kanjuruhan berlangsung.

Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri juga menyebut bahwa pihaknya menyiapkan pola penyekatan di sejumlah titik khususnya di pintu masuk Kota Surabaya untuk menghalau massa.

Polisi menegaskan tak akan menerbitkan izin unjuk rasa di PN Surabaya bagi Bonek ataupun Aremania.

"Tidak akan ada izin unjuk rasa di depan PN Surabaya yang dikeluarkan saat sidang kerusuhan Kanjuruhan," jelasnya.

Alasan keamanan, sidang digelar di Surabaya

Pelaksanaan sidang Tragedi Kanjuruhan menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menyebut, sidang Tragedi Kanjuruhan tak digelar di wilayah kejadian perkara Malang, Jawa Timur.

Penunjukan lokasi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.

Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang perdana perkara kerusuhan Kanjuruhan akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum.

"Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik," ujarnya.

Baca juga: Lebih dari Sebulan, Belum Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com