Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Berikut Ini Ketentuan dan Besarannya

Kompas.com - 13/01/2023, 15:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal atau biaya kuliah yang dibayarkan setiap semester di perguruan tinggi. 

UKT terbagi atas beberapa golongan, hal ini dibedakan berdasarkan kemampuan keuangan orangtua mahasiswa dan pertimbangan lain yang ditentukan perguruan tinggi. 

Biasanya, UKT akan berbeda bagi masing-masing mahasiswa tergantung jalur masuknya.

Baca juga: Cek Biaya UKT Jalur Mandiri di UGM, UNY dan UPN Jogja 2022


Apa itu UKT?

UKT adalah singkatan dari uang kuliah tunggal, besaran biaya untuk belajar di sebuah universitas.

Kebijakan UKT terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Pasal 1 ayat (3) Permendikbud menyatakan, uang kuliah tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

Biaya kuliah tunggal sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.

Mendapatkan keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua, atau walinya.

Universitas Gadjah Mada (UGM) jadi salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di pulau Jawa. Bisa jadi referensi memilih PTN siswa yang ikut SNPMB 2023.DOK. Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada (UGM) jadi salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di pulau Jawa. Bisa jadi referensi memilih PTN siswa yang ikut SNPMB 2023.

Baca juga: 5 PTN dengan Biaya Kuliah Termurah, Referensi SNPMB 2023

Penetapan besaran UKT

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.

Besaran UKT tersebut terbagi dalam paling sedikit dua kelompok, dengan rincian:

  • Kelompok I, besaran UKT paling tinggi Rp 500.000
  • Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.

Bukan jalur penerimaan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.

Penetapan kemampuan ekonomi tersebut, merujuk pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Oleh karena itu, sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa umumnya akan mengisi formulir yang berisi gaji atau pendapatan, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selesai mengisi formulir, PTN akan menentukan seorang mahasiswa masuk dalam golongan atau kelompok UKT apa, beserta total UKT yang mesti dibayarkan.

Adapun, ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT ditetapkan lebih lanjut oleh pemimpin PTN.

Di sisi lain, mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester (SKS).

Mahasiswa tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen dari besaran UKT. Kendati begitu, aturan ini berlaku untuk mahasiswa:

  • Semester 9 program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan
  • Semester 7 program diploma tiga.

Baca juga: 8 Jurusan di ITS dengan Kuota Terbanyak dan UKT, Referensi SNBP 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com