Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Berikut Ini Ketentuan dan Besarannya

Kompas.com - 13/01/2023, 15:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal atau biaya kuliah yang dibayarkan setiap semester di perguruan tinggi. 

UKT terbagi atas beberapa golongan, hal ini dibedakan berdasarkan kemampuan keuangan orangtua mahasiswa dan pertimbangan lain yang ditentukan perguruan tinggi. 

Biasanya, UKT akan berbeda bagi masing-masing mahasiswa tergantung jalur masuknya.

Baca juga: Cek Biaya UKT Jalur Mandiri di UGM, UNY dan UPN Jogja 2022


Apa itu UKT?

UKT adalah singkatan dari uang kuliah tunggal, besaran biaya untuk belajar di sebuah universitas.

Kebijakan UKT terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Pasal 1 ayat (3) Permendikbud menyatakan, uang kuliah tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

Biaya kuliah tunggal sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.

Mendapatkan keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua, atau walinya.

Universitas Gadjah Mada (UGM) jadi salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di pulau Jawa. Bisa jadi referensi memilih PTN siswa yang ikut SNPMB 2023.DOK. Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada (UGM) jadi salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di pulau Jawa. Bisa jadi referensi memilih PTN siswa yang ikut SNPMB 2023.

Baca juga: 5 PTN dengan Biaya Kuliah Termurah, Referensi SNPMB 2023

Penetapan besaran UKT

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.

Besaran UKT tersebut terbagi dalam paling sedikit dua kelompok, dengan rincian:

  • Kelompok I, besaran UKT paling tinggi Rp 500.000
  • Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.

Bukan jalur penerimaan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.

Penetapan kemampuan ekonomi tersebut, merujuk pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Oleh karena itu, sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa umumnya akan mengisi formulir yang berisi gaji atau pendapatan, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selesai mengisi formulir, PTN akan menentukan seorang mahasiswa masuk dalam golongan atau kelompok UKT apa, beserta total UKT yang mesti dibayarkan.

Adapun, ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT ditetapkan lebih lanjut oleh pemimpin PTN.

Di sisi lain, mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester (SKS).

Mahasiswa tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen dari besaran UKT. Kendati begitu, aturan ini berlaku untuk mahasiswa:

  • Semester 9 program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan
  • Semester 7 program diploma tiga.

Baca juga: 8 Jurusan di ITS dengan Kuota Terbanyak dan UKT, Referensi SNBP 2023

 

Contoh besaran UKT UGM

Untuk menambah gambaran terkait UKT, berikut contoh penetapan UKT di Universitas Gadjah Mada, seperti dikutip laman resmi:

  • UKT 0 = Peserta Bidikmisi
  • UKT 1 = Penghasilan kurang dari Rp 500.000
  • UKT 2 = Penghasilan lebih dari Rp 500.000, kurang dari Rp 2.000.000
  • UKT 3 = Penghasilan lebih dari Rp 2.000.000, kurang dari Rp 3.500.000
  • UKT 4 = Penghasilan lebih dari Rp 3.500.000, kurang dari Rp 5.000.000
  • UKT 5 = Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000, kurang dari Rp 10.000.000
  • UKT 6 = Penghasilan lebih dari Rp 10.00.000, kurang dari Rp 20.000.000
  • UKT 7 = Penghasilan lebih dari Rp 20.000.000, kurang dari Rp 30.000.000
  • UKT 8 = Penghasilan lebih dari Rp 30.000.000.

Sebagai contoh, berikut besaran UKT beberapa program studi di UGM pada tahun 2022/2023:

Program studi Hukum

  • Kelompok 1: Rp 500.000
  • Kelompok 2: Rp 1.000.000
  • Kelompok 3: Rp 2.500.000
  • Kelompok 4: Rp 4.300.000
  • Kelompok 5: Rp 5.600.000
  • Kelompok 6: Rp 6.750.000
  • Kelompok 7: Rp 8.000.000
  • Kelompok 8: Rp 10.000.000.

Program studi Kedokteran

  • Kelompok 1: Rp 500.000
  • Kelompok 2: Rp 1.000.000
  • Kelompok 3: Rp 7.250.000
  • Kelompok 4: Rp 10.875.000
  • Kelompok 5: Rp 14.500.000
  • Kelompok 6: Rp 18.125.000
  • Kelompok 7: Rp 22.500.000
  • Kelompok 8: Rp 26.000.000.

Program studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Pelaksanaan Bangunan Sipil

  • Kelompok 1: Rp 500.000
  • Kelompok 2: Rp 1.000.000
  • Kelompok 3: Rp 4.800.000
  • Kelompok 4: Rp 6.400.000
  • Kelompok 5: Rp 8.500.000
  • Kelompok 6: Rp 10.000.000
  • Kelompok 7: Rp 12.000.000
  • Kelompok 8: Rp 14.000.000.

Rincian UKT UGM 2022/2023 dapat disimak di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com