Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Gunting Uang Kertas di Surabaya, Apa Saja Larangan pada Uang Rupiah?

Kompas.com - 12/01/2023, 12:01 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warga Surabaya, Rochmad Hidayat harus menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta setelah aksinya menggunting uang kertas Rp 32 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap, Rochmad melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Aksi ini bermula ketika Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

Kemudian, ia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Dari pengalaman itu, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.

Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.

Pihak bank mendeteksi aksi tersebut setelah menerima laporan dari seorang nasabah yang mengoperasikan ATM.

Agar tidak bernasib sama dengan Rochmad, apa saja larangan-larangan terkait uang rupiah?

Baca juga: Viral, Foto Uang Baru Rp 10.000 dengan Nomor Seri Unik W118UUUUU, Bank Indonesia Bilang Begini

Larangan terkait uang Rupiah

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan aktivitas terkait mata uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27.

1. Menolak pembayaran rupiah

Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

2. Meniru

Sementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.

Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

Baca juga: Viral, Foto Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia

3. Merusak

Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara.

Seriap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com