Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penerima Program Kartu Prakerja Tahun Sebelumnya Bisa Ikut Kembali Tahun Ini?

Kompas.com - 12/01/2023, 06:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menanyakan mengenai apakah mereka yang sudah ikut pelatihan Prakerja tahun kemarin bisa ikut kembali pada program Kartu Prakerja 2023.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja akan dibuka kembali pada kuartal pertama 2023.

"Mengutip pernyataan dari Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) pada talkshow di TVRI, Prakerja 2023 akan dimulai di Q1 2023 dengan skema normal," ujar Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Warganet lantas menanyakan apakah mereka yang sebelumnya sudah diterima sebagai penerima Kartu Prakerja tahun-tahun sebelumnya bisa diterima kembali di program Kartu Prakerja 2023.

Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan dalam akun Instagram @indonesiabaik.id yang mengunggah mengenai info program Kartu Prakerja yang dibuka kembali.

"Klau sudah pernah ikut bisa/dapat bisa dapet LG ga yah," tulis akun dengan nama @ayogaw_nr.

"Maksdnya. Yg sudh pernh dpt PRAKERJA, ini bisa dpt lagi ya, tapi secara acak bgtu. ? Atau bukan," tanya akun @siantivirus_8.

Baca juga: Dikritik Warganet karena Biaya Pelatihan Lebih Besar Dibanding Insentif, Begini Respons Prakerja

Penjelasan Prakerja

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana menjelaskan bahwa ketentuan mengenai boleh tidaknya peserta yang sudah pernah menjadi penerima program Kartu Prakerja ikut kembali, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko).

"Sesuai dengan Permenko, penerima Kartu Prakerja hanya mendapat kesempatan sekali seumur hidup," ujar William kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Sesuai Permenko, berarti peserta yang sudah pernah ikut tidak diperbolehkan untuk ikut kembali di program Kartu Prakerja selanjutnya.

Baca juga: Tahap Pertama, Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Akan Dilakukan di 10 Provinsi, Berikut Perinciannya...

Biaya pelatihan lebih besar dibandingkan insentif paska pelatihan

Sementara itu, mengenai komplain sejumlah warganet yang menyayangkan biaya pelatihan yang akan didapatkan pada program kali ini lebih besar dari insentif paska pelatihan, dirinya menjelaskan hal ini karena program Kartu Prakerja tahun ini akan kembali pada esensi awal.

"Sesuai dengan arahan dari Komite Cipta Kerja, program Kartu Prakerja kembali pada esensi awal dari program yaitu program peningkatan kompetensi dan di tahun 2023 juga bukan lagi program semi-bansos," ungkap William lebih lanjut.

Ia juga menyebut, bantuan pelatihan yang diberikan lebih besar, karena harapannya masyarakat bisa menggunakan bantuan dari pemerintah ini untuk mengikuti pelatihan.

"Harapannya, masyarakat dapat menggunakan bantuan dari pemerintah ini untuk mengikuti pelatihan yang akan hadir di skema normal yang standardnya meningkat sesuai yang disebutkan pada siaran pers Rapat KCK juga oleh Pak Menko Airlangga," terangnya.

Baca juga: Penjelasan Manajemen Pelaksana soal Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2023

Besaran bantuan

Pemerintah pada tahun ini akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada tahun 2023.

Adapun rincian bantuan ini terdiri dari biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000, dan insentif survei sebesar Rp 100.000.

Sebelumnya besaran bantuan yang diterima per individu yakni Rp 3,55 juta.

Bantuan ini terwujud dalam biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta dan insentif survei Rp 150.000.

Syarat daftar Prakerja

Sebagaimana dikutip dari laman resminya, untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja, sejumlah syarat yang diperlukan yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com