KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Menurutnya, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 tercatat hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Positivity rate mingguan juga berada di angka 3,3 persen, bed occupancy rate 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Lantas, bagaimana aturan terbaru usai pencabutan PPKM?
Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Aplikasi Pedulilindungi Masih Digunakan?
Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana Nasib Bansos dan Aturan Pergerakan Masyarakat?
Ketentuan selama pencabutan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meski PPKM dicabut, tetapi sesuai dengan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti masyarakat.
Berikut sejumlah aturan pascapencabutan PPKM:
Masker masih diimbau untuk dipakai terutama saat:
Masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer
Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.
Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik
Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan PPKM
Sesuai dengan inmendagri ini, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta mencabut semua peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Selain itu, para pemimpin daerah diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.
Para pemimpin daerah juga diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat yang bisa menyebabkan kerumumanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.