Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Setelah PPKM Dicabut

Kompas.com - 31/12/2022, 15:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 tercatat hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Positivity rate mingguan juga berada di angka 3,3 persen, bed occupancy rate 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Lantas, bagaimana aturan terbaru usai pencabutan PPKM?

Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Aplikasi Pedulilindungi Masih Digunakan?

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana Nasib Bansos dan Aturan Pergerakan Masyarakat?

Aturan terbaru pasca-pencabutan PPKM

Ketentuan selama pencabutan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meski PPKM dicabut, tetapi sesuai dengan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti masyarakat.

Berikut sejumlah aturan pascapencabutan PPKM:

1. Memakai masker

Masker masih diimbau untuk dipakai terutama saat:

  • Keadaan kerumuman dan keramaian aktifitas masyarakat
  • Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik
  • Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan
  • Masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi Covid-19

2. Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer

Masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer

3. Waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19

Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.

4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik

5. Vaksinasi primer dan booster

Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.

6. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif

Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.

Baca juga: 4 Poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan PPKM

Instruksi untuk pemerintah daerah

Sesuai dengan inmendagri ini, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta mencabut semua peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Selain itu, para pemimpin daerah diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.

Para pemimpin daerah juga diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat yang bisa menyebabkan kerumumanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com