BNPT membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun anggaran 2022.(bnpt.go.id)
KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK BNPT, berikut berbagai syarat yang ditetapkan:
WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
Tidak memiliki ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
Bagi wanita, tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
Bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
Bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang dilamar
dengan dibuktikan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh:
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis memiliki IPK paling rendah 2,40 dari skala 4,00
Bagi pelamar dari penyandang disabilitas wajib menunjukkan:
Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah
Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Teknis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Update Corona 26 Desember: Indonesia Disebut Masuk Endemi | Kasus Harian di China Capai Sejutahttps://www.kompas.com/tren/read/2022/12/26/070500965/update-corona-26-desember--indonesia-disebut-masuk-endemi-kasus-harian-dihttps://asset.kompas.com/crops/LOdu0Vh8rIdeyj9cIk08fVc9s00=/0x0:966x644/195x98/data/photo/2022/01/29/61f4db42eb067.jpg