Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 23/12/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Berikut tata cara daftar PPPK Kemenag 2022:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
  • Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
  • Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
  • Selanjutnya, pilih instansi Kementerian Agama dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
  • Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.

Proses pendaftaran selesai saat pelamar sudah mendapatkan Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti.

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan PPPK Teknis 2022 untuk Lulusan SMA

Dokumen persyaratan umum seleksi PPPK Kemenag 2022

Adapun dokumen persyaratan umum yang dimaksud, antara lain:

  • Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)
  • KTP, surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lain (asli)
  • Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
  • Transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
  • Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar (asli)
  • Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat pernyataan setia kepada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  • Surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli).

Semua dokumen persyaratan di atas dipindai atau scan dengan format pdf maupun jpg sesuai ketentuan.

Baca juga: 7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan

Formasi dan syarat khusus PPPK Kemenag 2022

Dengan total 49.549 formasi, Kemenag membuka penerimaan untuk penempatan di berbagai satuan kerja.

Satuan kerja tersebut mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) hingga lembaga pendidikan termasuk universitas di bawah naungan Kemenag.

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, serta jumlah alokasi formasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat pada: Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Bukan hanya formasi, pelamar juga akan menemukan rincian syarat khusus, serta contoh surat lamaran dan berbagai surat pernyataan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com