Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Bharada E dkk, Hadirkan Saksi Putri Candrawathi

Kompas.com - 12/12/2022, 08:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan hari ini, Senin (12/12/2022).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang dapat disaksikan secara online melalui link dan tayangan berikut: Sidang Bharada E dkk dan Putri Candrawathi.

Sidang kali ini juga berpotensi akan digelar secara tertutup.

Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Bharada E dkk

Hal ini dilakukan karena penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar klinnya diperiksa sebagai saksi dan terdakwa secara tertutup.

Menurutnya, keterangan klainnya dikhawatirkan menyinggung hal-hal terkait kekerasan seksual.

Majelas Hakim pun akan membacakan pertimbangan apakah sidang digelar secara tertutup atau terbuka har ini.

"Ya nanti (pertimbangan) disampaikan majelis di persidangan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022) malam.

Sebagai informasi, pada Sidang yang digelar pada Selasa (6/12/2022), Arman meminta agar sidang terhadap kliennya dapat digelar secara tertutup.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia," kata Arman saat itu.

"Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," sambungnya.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E dkk, Apakah Keterangan Putri Candrawathi Digelar secara Terbuka?

Sempat ditolak hakim

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat itu langsung menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi.

Menurut pertimbangan hakim, dakwaan JPU terhadap Putri adalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan terkait pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim Wahyu.

Menanggapi penolakan itu, Arman kemudian membeberkan aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

Arman juga menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

(Sumber: Kompas.com/Irdan Kamil | Editor: Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com