Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Latif Amin dan Jerat Korupsi di Pulau Madura

Kompas.com - 08/12/2022, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupat Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus li dugaan suap lelang jabatan.

Latif disebut menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ucap, Ketua KPK Filri Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Lelang jabatan ini dimulai ketika Latif terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Pulau Madura yang terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Berikut deretan kepala daerah di Pulau Madura yang terjerat korupsi, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002.TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002.

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus kakak dari Latif, Fuad Amin pada 2015 lalu divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap izin tambang.

Fuad terbukti menerima suap sebesar Rp 15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 197,2 miliar.

Sempat mengajukan banding, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya dan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Namun, Fuad telah meninggal dunia karena serangan jantung pada September 2019.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

2. Noer Tjahja

Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/6/2015). KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/6/2015).

Di tahun yang sama, mantan Bupati Sampang Noer Tjahja periode 2008-2013 divonis hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Perkara korupsi yang dilakukan Noer Tjahja terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Sampang tahun 2008 lalu.

Ia menandatangani perjanjian suplai migas dengan PT Asa Perkasa.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com