KOMPAS.com – Siaran TV analog mulai banyak dimatikan di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.
Masyarakat yang hanya memiliki TV analog harus membeli Set Top Box (STB) agar dapat menerima siaran TV digital.
Hal itu membuat STB banyak diburu dan membuat stoknya ludes, serta di sisi lain hukum ekonomi berjalan: harganya mulai mahal.
Baca juga: Harga STB Dinilai Mahal, Menkominfo: Bukan Kewenangan Kominfo
Masyarakat yang membutuhkan STB untuk menerima siaran TV digital mulai mengeluhkan kelangkaan STB di sejumlah daerah. Selain itu, ada pula yang mengeluhkan harga STB yang dinilai mahal setelah TV analog dimatikan.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan mengenai harga Set Top Box (STB) yang menjadi mahal.
Malam ini SET TOP BOX ada yg Tembus harga 450
Seperti Awal COVID Harga MASKER melambung Tinggi karna ada yang mencari keuntungan dibalik musibah
PEMERINTAH HARUS NYA TERTIBKAN PEDAGANG NAKAL DAN KASIH BATAS STANDART UNTUK HARGA NYA@ZUL_Hasan @kemkominfo @Kemendag @humasjateng
— CatatanAli7™? (@Catatan_ali7) December 4, 2022
ya Allah ini harga stb jadi mahal bgt. mana daritadi nyari stb di toko elektronik pada abis????. katanya harga hari ini sama besok senin bisa aja beda saking membludaknya orang yang nyari pic.twitter.com/mEDprW4cRB
— lix (@skzfelixeu) December 3, 2022
Sementara itu, dikutip dari TribunNews, Mingu (4/12/2022) harga STB di salah satu toko elektronik di Solo bahkan melejit hingga mencapai Rp 475.000.
"TV, matinya pas Piala Dunia sih, jadi mau harga berapa juga dibeli. Penjual pintar memanfaatkan momen," ujar Sutopo seorang pembeli yang tengah mencari STB.
Mengetahui harga STB yang mahal, Sutopo akhirnya memilih mundur tak jadi membeli STB.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengendalikan harga set top box (STB) di pasaran.
Hal itu dikatakan Johny menanggapi kritikan sejumlah anggota Komisi I DPR yang menerima laporan dari warga soal mahalnya harga STB.
"Operasi pasar, harga dan lain sebagainya bukan kewenangan Kominfo. Oleh karena itu, tentu kami tidak bisa mencampuri terlalu jauh sampai sana," kata Johnny dalam rapat kerja Komisi I DPR, Rabu (23/11/2022).
Menurut Johny, pihak yang berwenang mengendalikan harga pasar adalah Kementerian Perdagangan.
"Kominfo tentu tidak bisa mengendalikan harga dan suplai di pasar, karena harga dan suplai di pasar itu adalah mekanisme pasar tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengaku mendapatkan keluhan soal STB dari warga daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Selatan.
"Waktu itu disampaikan dalam rapat bahwa harganya sekitar Rp 150.000 dan Rp 200.000, tapi sekarang di pasaran sudah sampai Rp 400.000 sampai Rp 500.000," kata Bobby dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menkominfo, Rabu.
Sementara itu terkait harga STB, Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia meminta masyarakat membandingkan harga STB sebelum membeli.
“Tips buat masyarakat, cerdas sebelum beli STB, bandingkan harga di official shop resmi,” ujar Gery saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Ia menambahkan, harga STB di official shop resmi cenderung stabil.
Selain itu masyarakat juga bisa membandingkan dulu dengan market place dan toko-toko elektronik untuk mendapatkan harga yang wajar serta sudah tersertifikasi.
Baca juga: Siaran TV Analog di DI Yogyakarta Dimatikan, Warga yang Kehabisan STB Pilih Puasa Nonton TV