KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang dapat disaksikan secara langsung melalui laman berikut: Link sidang Bharada E dengan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebagai informasi, Ricky Rizal dalam sidang ini akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk Ricky Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E disebut telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini disebut karena adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 8 Juli di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.