KOMPAS.com - Polisi telah mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan anak kedua korban, Doe Daffa S (22) sebagai tersangka.
Berikut sejumlah perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus ini, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Magelang, Pelaku Sempat Racuni Keluarganya Pakai Es Dawet tapi Gagal
Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka mengaku sakit hati karena diminta menjadi tulang punggung keluarga.
Padahal, tersangka saat ini tidak bekerja.
Diketahui, ayah tersangka sudah pensiun dua bulan lalu dan memiliki penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan.
Sementara ibu tersangka hanya seorang ibu rumah tangga dan kakak pelaku sudah tak lagi bekerja setelah kontrak kerjanya di PT KAI Yogyakarta habis.
"Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," kata Sajarod, Selasa (29/11/2022).
"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," Sambungnya.
Baca juga: 5 Fakta Satu Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Perilaku Anak Kedua Dicurigai
Sajarood menuturkan, tersangka memasukkan racun itu ke dalam teh dan kopi masing-masing 2 sendok teh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.