KOMPAS.com - Polisi telah mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan anak kedua korban, Doe Daffa S (22) sebagai tersangka.
Berikut sejumlah perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus ini, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Magelang, Pelaku Sempat Racuni Keluarganya Pakai Es Dawet tapi Gagal
Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka mengaku sakit hati karena diminta menjadi tulang punggung keluarga.
Padahal, tersangka saat ini tidak bekerja.
Diketahui, ayah tersangka sudah pensiun dua bulan lalu dan memiliki penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan.
Sementara ibu tersangka hanya seorang ibu rumah tangga dan kakak pelaku sudah tak lagi bekerja setelah kontrak kerjanya di PT KAI Yogyakarta habis.
"Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," kata Sajarod, Selasa (29/11/2022).
"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," Sambungnya.
Baca juga: 5 Fakta Satu Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Perilaku Anak Kedua Dicurigai
Sajarood menuturkan, tersangka memasukkan racun itu ke dalam teh dan kopi masing-masing 2 sendok teh.
Kedua minuman tersebut biasa disajikan ibunya setiap pagi hari.
Menurutnya, tersangka mencampurkan racun itu ketika ibunya keluar dari dapur.
"Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya," jelas dia.
Ia menjelaskan, racun itu dibeli oleh tersangka via online. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jumlah pembelian tersebut.
Baca juga: Racun yang Dipakai Anak Bunuh Sekeluarga di Magelang Jenis Arsenik, Organ Dalam Korban Rusak
Sajarood mengatakan, ini merupakan percobaan pembunuhan kedua yang dilakukan oleh tersangka.