Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nikah Siri dan Nikah secara Agama, Apa Bedanya?

Kompas.com - 08/11/2022, 10:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan perihal seseorang yang ingin melakukan nikah siri baru-baru ini ramai di media sosial.

Dalam unggahan yang viral itu pengunggah mengatakan bahwa dirinya ingin nikah siri sebelum nikah resmi agama.

Salah satu unggahan yang mengungkapkan mengenai hal ini adalah akun berikut.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Posting ini pun mendapat beragam komentar di Twitter.

Nderrrr nikah siri itu nikah resmi secara agama dan berkewajiban sebagai suami – istri,” ujar salah satu akun.

“Menikah siri itu resmi secara agama tapi nggak punya kekuatan hukum di mata negara. Sebagai suami istri kalian punya kewajiban sbgimana udah diatur dalam agama, kewajiban memberi nafkah etc², istri punya kewajiban patuh thd suami,” ujar akun yang lain.

Baca juga: Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA

Lantas, apa itu nikah siri, dan apa bedanya dengan nikah secara agama?

Beda nikah siri dan nikah secara agama 

Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar menjelaskan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara tertutup yang tidak bisa dipastikan apakah syaratnya terpenuhi atau tidak.

Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara tertutup tidak dapat dipastikan apakah terpenuhi syarat dan rukun nikahnya,”ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/11/2022).

Sementara itu, pengertian nikah secara agama menurutnya adalah pernikahan yang dilakukan sesuai ketentuan syariah yang terpenuhi syarat dan rukunnya.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter

Pernikahan secara agama yang dilakukan secara tertutup, hal demikian imbuhnya, dikategorikan sebagai nikah siri.

Anwar mengingatkan, pernikahan sebaiknya dilakukan secara agama dengan dicatat di hadapan pegawai pencatatan nikah, atau dengan kata lain pernikahan sebaiknya dilakukan di KUA.

Hal ini penting agar pernikahan bisa dipastikan sah secara syariat Islam.

“Sebaiknya dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah agar dipastikan sah secara syariat Islam dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang memiliki otoritas terpenuhinya syarat dan rukun nikah itu adalah Pegawai Pencatat Nikah di KUA,” kata dia.

Adapun terkait berbagai perjanjian dalam unggahan viral dirinya menegaskan bahwa perjanjian seperti itu tidak berkaitan dengan perkawinan.

Baca juga: Ramai soal Pernikahan Remaja di Wajo, Ini Tanggapan Kemenag

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com