KOMPAS.com – Unggahan perihal seseorang yang ingin melakukan nikah siri baru-baru ini ramai di media sosial.
Dalam unggahan yang viral itu pengunggah mengatakan bahwa dirinya ingin nikah siri sebelum nikah resmi agama.
Salah satu unggahan yang mengungkapkan mengenai hal ini adalah akun berikut.
Posting ini pun mendapat beragam komentar di Twitter.
“Nderrrr nikah siri itu nikah resmi secara agama dan berkewajiban sebagai suami – istri,” ujar salah satu akun.
“Menikah siri itu resmi secara agama tapi nggak punya kekuatan hukum di mata negara. Sebagai suami istri kalian punya kewajiban sbgimana udah diatur dalam agama, kewajiban memberi nafkah etc², istri punya kewajiban patuh thd suami,” ujar akun yang lain.
Lantas, apa itu nikah siri, dan apa bedanya dengan nikah secara agama?
Beda nikah siri dan nikah secara agama
Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar menjelaskan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara tertutup yang tidak bisa dipastikan apakah syaratnya terpenuhi atau tidak.
“Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara tertutup tidak dapat dipastikan apakah terpenuhi syarat dan rukun nikahnya,”ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/11/2022).
Sementara itu, pengertian nikah secara agama menurutnya adalah pernikahan yang dilakukan sesuai ketentuan syariah yang terpenuhi syarat dan rukunnya.
Pernikahan secara agama yang dilakukan secara tertutup, hal demikian imbuhnya, dikategorikan sebagai nikah siri.
Anwar mengingatkan, pernikahan sebaiknya dilakukan secara agama dengan dicatat di hadapan pegawai pencatatan nikah, atau dengan kata lain pernikahan sebaiknya dilakukan di KUA.
Hal ini penting agar pernikahan bisa dipastikan sah secara syariat Islam.
“Sebaiknya dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah agar dipastikan sah secara syariat Islam dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang memiliki otoritas terpenuhinya syarat dan rukun nikah itu adalah Pegawai Pencatat Nikah di KUA,” kata dia.
Adapun terkait berbagai perjanjian dalam unggahan viral dirinya menegaskan bahwa perjanjian seperti itu tidak berkaitan dengan perkawinan.
Dikutip dari Kompas.com (22/9/2021), pengertian nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga nikah siri disebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
Dikutip dari laman Kemenag Kalsel, pernikahan siri atau tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.
Pernikahan sah
Diketahui, pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat.
Di mana dalam praktik yang terjadi di tengah masyarakat, rukun perkawinan ada lima, yaitu:
Apabila kelima rukun ini ada, dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan tersebut telah sah menurut hukum agama.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, juga harus dianggap sah menurut hukum negara. Tetapi, agar perkawinan ini mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahannya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.
Secara umum berikut beberapa dampak positif dari nikah siri yang dilaksanakan dengan tujuan yang baik antara lain:
Sedangkan dampak negatifnya meliputi:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/08/104500365/ramai-soal-nikah-siri-dan-nikah-secara-agama-apa-bedanya-