Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nikah Siri dan Nikah secara Agama, Apa Bedanya?

Kompas.com - 08/11/2022, 10:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan perihal seseorang yang ingin melakukan nikah siri baru-baru ini ramai di media sosial.

Dalam unggahan yang viral itu pengunggah mengatakan bahwa dirinya ingin nikah siri sebelum nikah resmi agama.

Salah satu unggahan yang mengungkapkan mengenai hal ini adalah akun berikut.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Posting ini pun mendapat beragam komentar di Twitter.

Nderrrr nikah siri itu nikah resmi secara agama dan berkewajiban sebagai suami – istri,” ujar salah satu akun.

“Menikah siri itu resmi secara agama tapi nggak punya kekuatan hukum di mata negara. Sebagai suami istri kalian punya kewajiban sbgimana udah diatur dalam agama, kewajiban memberi nafkah etc², istri punya kewajiban patuh thd suami,” ujar akun yang lain.

Baca juga: Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA

Lantas, apa itu nikah siri, dan apa bedanya dengan nikah secara agama?

Beda nikah siri dan nikah secara agama 

Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar menjelaskan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara tertutup yang tidak bisa dipastikan apakah syaratnya terpenuhi atau tidak.

Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara tertutup tidak dapat dipastikan apakah terpenuhi syarat dan rukun nikahnya,”ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/11/2022).

Sementara itu, pengertian nikah secara agama menurutnya adalah pernikahan yang dilakukan sesuai ketentuan syariah yang terpenuhi syarat dan rukunnya.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter

Pernikahan secara agama yang dilakukan secara tertutup, hal demikian imbuhnya, dikategorikan sebagai nikah siri.

Anwar mengingatkan, pernikahan sebaiknya dilakukan secara agama dengan dicatat di hadapan pegawai pencatatan nikah, atau dengan kata lain pernikahan sebaiknya dilakukan di KUA.

Hal ini penting agar pernikahan bisa dipastikan sah secara syariat Islam.

“Sebaiknya dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah agar dipastikan sah secara syariat Islam dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang memiliki otoritas terpenuhinya syarat dan rukun nikah itu adalah Pegawai Pencatat Nikah di KUA,” kata dia.

Adapun terkait berbagai perjanjian dalam unggahan viral dirinya menegaskan bahwa perjanjian seperti itu tidak berkaitan dengan perkawinan.

Baca juga: Ramai soal Pernikahan Remaja di Wajo, Ini Tanggapan Kemenag

Kekuatan hukum

Pesta pernikahan di tengah masa transisi pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan lebih seksama dengan memertimbangkan sejumlah aspek tambahan. PEXELS/ Danu Hidayatur Rahman Pesta pernikahan di tengah masa transisi pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan lebih seksama dengan memertimbangkan sejumlah aspek tambahan.

Dikutip dari Kompas.com (22/9/2021), pengertian nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga nikah siri disebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.

Dikutip dari laman Kemenag Kalsel, pernikahan siri atau tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah

Pernikahan sah

Diketahui, pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat.

Di mana dalam praktik yang terjadi di tengah masyarakat, rukun perkawinan ada lima, yaitu:

  1. Adanya calon pengantin laki-laki
  2. Adanya calon pengantin perempuan
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Adanya ijab kabul

Apabila kelima rukun ini ada, dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan tersebut telah sah menurut hukum agama.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, juga harus dianggap sah menurut hukum negara. Tetapi, agar perkawinan ini mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahannya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Dampak positif dan negatif dari nikah siri

Ilustrasi pernikahan. Berikut adalah syarat dan biaya pembuatan kartu nikah digital. SHUTTERSTOCK Ilustrasi pernikahan. Berikut adalah syarat dan biaya pembuatan kartu nikah digital.

Secara umum berikut beberapa dampak positif dari nikah siri yang dilaksanakan dengan tujuan yang baik antara lain:

  1. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga
  2. Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya
  3. Mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama

Baca juga: Ramai soal Pernikahan Siswi SMP di Buru Selatan, Berapa Batas Usia Minimal Menikah?

Sedangkan dampak negatifnya meliputi:

  1. Tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat
  2. Akan ada banyak kasus poligami terjadi
  3. Pelecehan seksual terhadap wanita karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki
  4. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA.

 Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com