KOMPAS.com - Pernikahan remaja atau usia dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya di Kabupaten Wajo.
Kabar mengenai pernikahan di bawah umur itu sempat viral di media sosial dan ramai diperbincangkan oleh warganet.
Dilansir dari Kompas.com (24/5/2022), mempelai pria berinisial MF berusia 15 tahun. Sementara mempelai wanita, NS, berusia 16 tahun.
Baca juga: Simak, Dampak Psikologis dan Sosial Pernikahan Usia Dini
Sekretaris Lurah Wiring Palannae Fatimah mengatakan bahwa pernikahan remaja tersebut dilakukan atas dasar perjodohan.
"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orangtua kedua mempelai," kata dia.
Pernikahan remaja tersebut berlangsung di Lingkungan Pallae, Kabupaten Wajo, yang berlangsung pada Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI
Diketahui, masyarakat di Sulawesi Selatan masih mengikuti tradisi perjodohan antar-orangtua. Oleh karena itu, kasus pernikahan remaja di provinsi tersebut kerap terjadi.
Kendati demikian, Fatimah mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak melayani rekomendasi surat pernikahan keduanya lantaran mempelai masih di bawah umur.
Kedua orangtua remaja tersebut dilaporkan berkali-kali mendatangi kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi.
"Kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun," kata Fatimah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.