Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nikah Siri dan Nikah secara Agama, Apa Bedanya?

Kompas.com - 08/11/2022, 10:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kekuatan hukum

Dikutip dari Kompas.com (22/9/2021), pengertian nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga nikah siri disebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.

Dikutip dari laman Kemenag Kalsel, pernikahan siri atau tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah

Pernikahan sah

Diketahui, pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat.

Di mana dalam praktik yang terjadi di tengah masyarakat, rukun perkawinan ada lima, yaitu:

  1. Adanya calon pengantin laki-laki
  2. Adanya calon pengantin perempuan
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Adanya ijab kabul

Apabila kelima rukun ini ada, dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan tersebut telah sah menurut hukum agama.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, juga harus dianggap sah menurut hukum negara. Tetapi, agar perkawinan ini mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahannya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Dampak positif dan negatif dari nikah siri

Ilustrasi pernikahan. Berikut adalah syarat dan biaya pembuatan kartu nikah digital. SHUTTERSTOCK Ilustrasi pernikahan. Berikut adalah syarat dan biaya pembuatan kartu nikah digital.

Secara umum berikut beberapa dampak positif dari nikah siri yang dilaksanakan dengan tujuan yang baik antara lain:

  1. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga
  2. Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya
  3. Mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama

Baca juga: Ramai soal Pernikahan Siswi SMP di Buru Selatan, Berapa Batas Usia Minimal Menikah?

Sedangkan dampak negatifnya meliputi:

  1. Tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat
  2. Akan ada banyak kasus poligami terjadi
  3. Pelecehan seksual terhadap wanita karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki
  4. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA.

 Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com