Dikutip dari Kompas.com (22/9/2021), pengertian nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga nikah siri disebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
Dikutip dari laman Kemenag Kalsel, pernikahan siri atau tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah
Diketahui, pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat.
Di mana dalam praktik yang terjadi di tengah masyarakat, rukun perkawinan ada lima, yaitu:
Apabila kelima rukun ini ada, dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan tersebut telah sah menurut hukum agama.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, juga harus dianggap sah menurut hukum negara. Tetapi, agar perkawinan ini mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahannya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia
Secara umum berikut beberapa dampak positif dari nikah siri yang dilaksanakan dengan tujuan yang baik antara lain:
Baca juga: Ramai soal Pernikahan Siswi SMP di Buru Selatan, Berapa Batas Usia Minimal Menikah?
Sedangkan dampak negatifnya meliputi:
Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...